REALISME HUKUM
Dalam pandangan penganut Realisme, hukum adalah hasil
dari kekuatan-kekuatan sosial dan control social. Beberapa cirri realisme yang
terpenting diantaranya:
a. Tidak ada
mazhab realis; realisme adalah gerakan dari pemikiran dan kerja tangan hukum.
b. Realisme adalah
konsepsi hukumyang terus berubah dan alat untuk tujuan-tujuan social, sehingga
tiap bagian hrus diuji tujuan dan akibatnya.
c. Realisme
menganggap adanya pemisahan sementara antara hukum yang ada dan harusnya ada,
untuk tujuan-tujuan studi.
d. Realisme tidak
percaya pada ketentuan-ketentuan dan konsepsi-konsepsi hukum, sepanjang
ketentuan-ketentuan dan konsepsi hukum menggambarkan apa yang sebebarnya
dilakukan oleh pengadilan-pengadilan dan orang-orang.
e. Realisme
menekankan evolusi tiap bagian hukum dengan mengingatkan akibatnya.
Sebenarnya realime sebagai suatu gerakan dapat
dibedakan dalam dua kelompok yaitu Realisme Amerika dan Realisme Skandinavia.
Menurut Friedmann, persamaan Realisme Skandinavia dengan Realisme Amerika
adalah semata-mata verbal.
Realisme
Amerika
Sumber hukum utama aliran ini adalah putusan hakim,
semua yang dimaksud dengan hukum adalah putusan hakim. Hakim lebih sebagai
penemu hukum daripada pembuat hukum yang mengandalkan peraturan
perundang-undangan.
Tokoh-tokoh utama realisme amerika yaitu:
Charles
Sanders Peirce (1839-1914). Ia adalah
orang pertama yang memulai pemikiran pragmatism, dimana menyangkal kemungkinan
bagi manusia untuk mendapat suatu pengetahuan teoritis yang benar.
John Chipman
Gray (1839-1915). John Chipman menyatakan bahwa disamping logika sebagai faktor penting
pembentukan perundang-undangan, unsur kepribadian, prasangka, dan factor-faktor
lain yang tidak logis memiliki pengaruh yang sangat besar dalam pembentukan
hukum.
Oliver
Wendell Holmes (1841-1935). Ia
berpendapat bahwa pikiran-pikiran tentang apa yang akan diputuskan oleh
pengadilan itulah yang dimaksud dengan hukum.
William
James (1842-1910): menurutnya
pragmantisme adalah nama baru untuk beberapa pemikiran yang sama, yang
sebenarnya juga positivis.
John Dewey (1859-1952): inti ajaran dewey adalah bahwa logika
bukan berasal dari kepastian-kepastian dari prinsip-prinsip teoritis, seperti
silogisme, tetapai suatu studi tentangkemungkinan-kemungkinan.
Benjamin
Nathan Cardozo (1870-1938) Cardozo beranggapan
bahwa hukum mengikuti perangkat aturan umum dan yakin bahwa penganutan terhadap
preseden seharusnya merupakan aturannya, dan bukan merupakan pengecualian dalam
pelaksanaan peradilan.
Jerome Frank (1889-1957) Menurutnya hukum tidak disamakan dengan
suatu aturan yang tetap.
Realisme
Skandinavia
Tokoh-tokoh utama Realisme Skandinavia antara lain
adalah:
Axel Hagerstrom (1868-1939): ia menyatakan bahwa hukum
sehrusnya di selidiki dengan bertitik tolak pada data empiris, yang dapat
ditemukan dalam perasaan piskologi.
Karl
Olivecrona (1897-1980): menurutnya
adalah keliru untuk menganggap hukum sebagai perintah dari seseorang manusia,
sebab tidak mungkin ada manusia yang dapat memberikan semua perintah terkandung
dalam hukum itu.
Alf Ross (1899-1979): perkembangan hukum menurutnya, melewati
empat tahapan. Pertama, hukum adalah suatu system paksaan yang aktual. Kedua,
hukum adalah suatu cara berlaku sesuai dengan kecendrungan dan keinginan
anggota komonitas. Ketiga, hukum adalah sesuatu yang berlaku dan mewajibkan
dalam arti yuridis yang benar. Keempat, supaya hukum yang berlaku harus ada
kompetensi pada orang-orang pembentuknya.
H.L.A. Hart (1907-1992): ia mengatakan hukum harus dilihat, baik
dari aspek eksternal maupun internalnaya.
Julius Stone: ia memandang hukum sebagai suatu kenyatan sosial. Ia juga berpendapat
hukum harus dibedakan dari moral.
John Rawls
(lahir 1921): ia mengembangkan
pemikirannya tentang masyarakat yang adil dengan teori keadilanya yang dikenal
pula dengan teori posisi asli.