Jumat, 28 September 2012

MAZHAB SEJARAH (2)


MAZHAB SEJARAH (2)
(Historical Rechtsshcule)

Mazhab ini merupakan reaksi dari tiga hal:

1.      Rasionalisme abad 18 yang mengandalkan jalan pikiran deduktif tanpa memperhatikan fakta sejarah, kekhususan dan kondidi nasional.

2.      Semangat Revolusi Perancis yang menentang wewenang tradisi dengan misi cosmopolitan.

3.      Pendapat yang berkembang saat itu mengenai pelarang hakim menafsirkan undang-undang karena menganggap undang-undang dapat memecahkan semua masalah.


FREIRECHTSLEHRE


FREIRECHTSLEHRE
Freirechtslehre (Ajaran Hukum Bebas) merupakan penentang paling keras Positivisme Hukum. Aliran Hukum Bebas berpendapat bahwa hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. Penemu hukum yang bebas tugasnya bukanlah menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan penyelesaian yang tepat untuk pristiwa konkret, sehingga pristiwa-pristiwa berikutnya dapat dpecahkan oleh norma yang diciptakan oleh hakim.

REALISME HUKUM


REALISME HUKUM

Dalam pandangan penganut Realisme, hukum adalah hasil dari kekuatan-kekuatan sosial dan control social. Beberapa cirri realisme yang terpenting diantaranya:
a.       Tidak ada mazhab realis; realisme adalah gerakan dari pemikiran dan kerja tangan hukum.
b.      Realisme adalah konsepsi hukumyang terus berubah dan alat untuk tujuan-tujuan social, sehingga tiap bagian hrus diuji tujuan dan akibatnya.
c.       Realisme menganggap adanya pemisahan sementara antara hukum yang ada dan harusnya ada, untuk tujuan-tujuan studi.
d.      Realisme tidak percaya pada ketentuan-ketentuan dan konsepsi-konsepsi hukum, sepanjang ketentuan-ketentuan dan konsepsi hukum menggambarkan apa yang sebebarnya dilakukan oleh pengadilan-pengadilan dan orang-orang.
e.       Realisme menekankan evolusi tiap bagian hukum dengan mengingatkan akibatnya.
Sebenarnya realime sebagai suatu gerakan dapat dibedakan dalam dua kelompok yaitu Realisme Amerika dan Realisme Skandinavia. Menurut Friedmann, persamaan Realisme Skandinavia dengan Realisme Amerika adalah semata-mata verbal.

Realisme Amerika
Sumber hukum utama aliran ini adalah putusan hakim, semua yang dimaksud dengan hukum adalah putusan hakim. Hakim lebih sebagai penemu hukum daripada pembuat hukum yang mengandalkan peraturan perundang-undangan.
Tokoh-tokoh utama realisme amerika yaitu:

Charles Sanders Peirce (1839-1914). Ia adalah orang pertama yang memulai pemikiran pragmatism, dimana menyangkal kemungkinan bagi manusia untuk mendapat suatu pengetahuan teoritis yang benar.

John Chipman Gray (1839-1915).  John Chipman menyatakan bahwa disamping logika sebagai faktor penting pembentukan perundang-undangan, unsur kepribadian, prasangka, dan factor-faktor lain yang tidak logis memiliki pengaruh yang sangat besar dalam pembentukan hukum.

Oliver Wendell Holmes (1841-1935). Ia berpendapat bahwa pikiran-pikiran tentang apa yang akan diputuskan oleh pengadilan itulah yang dimaksud dengan hukum.

William James (1842-1910): menurutnya pragmantisme adalah nama baru untuk beberapa pemikiran yang sama, yang sebenarnya juga positivis.

John Dewey (1859-1952): inti ajaran dewey adalah bahwa logika bukan berasal dari kepastian-kepastian dari prinsip-prinsip teoritis, seperti silogisme, tetapai suatu studi tentangkemungkinan-kemungkinan.

Benjamin Nathan Cardozo (1870-1938) Cardozo beranggapan bahwa hukum mengikuti perangkat aturan umum dan yakin bahwa penganutan terhadap preseden seharusnya merupakan aturannya, dan bukan merupakan pengecualian dalam pelaksanaan peradilan.

Jerome Frank (1889-1957) Menurutnya hukum tidak disamakan dengan suatu aturan yang tetap.


Realisme Skandinavia
Tokoh-tokoh utama Realisme Skandinavia antara lain adalah:

Axel Hagerstrom (1868-1939): ia menyatakan bahwa hukum sehrusnya di selidiki dengan bertitik tolak pada data empiris, yang dapat ditemukan dalam perasaan piskologi.

Karl Olivecrona (1897-1980): menurutnya adalah keliru untuk menganggap hukum sebagai perintah dari seseorang manusia, sebab tidak mungkin ada manusia yang dapat memberikan semua perintah terkandung dalam hukum itu.
         
Alf Ross (1899-1979): perkembangan hukum menurutnya, melewati empat tahapan. Pertama, hukum adalah suatu system paksaan yang aktual. Kedua, hukum adalah suatu cara berlaku sesuai dengan kecendrungan dan keinginan anggota komonitas. Ketiga, hukum adalah sesuatu yang berlaku dan mewajibkan dalam arti yuridis yang benar. Keempat, supaya hukum yang berlaku harus ada kompetensi pada orang-orang pembentuknya.

H.L.A. Hart (1907-1992): ia mengatakan hukum harus dilihat, baik dari aspek eksternal maupun internalnaya.

 Julius Stone: ia memandang hukum sebagai suatu kenyatan sosial. Ia juga berpendapat hukum harus dibedakan dari moral.

John Rawls (lahir 1921): ia mengembangkan pemikirannya tentang masyarakat yang adil dengan teori keadilanya yang dikenal pula dengan teori posisi asli.

SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE


SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE

Menurut aliran Sociological Jurisprudence ini, hukum yang abik haruslah hukum yang sesuai dengan yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif (the positive law) dan hukum yang hidup (the living law)
Tokoh-tokoh aliran Sociological Jurisprudence antara lain adalah:

Eugen Ehrlich (1862-1922). Ia beranggapan bahwa hukum tunduk pada ketentuan-ketentuan social tertentu. Hukum tidak mungkin efektif, oleh karena ketertiban dalam masyarakat didasarkan pengakuan sosial terhadap hukum, dan bukan karena penerapannya secara resmi oleh Negara.

Roscoe Pound (1870-1964). Teorinya menyebutkan  bahwa hukum adalah alat untuk memperbaharui (merekayasa) masyarakat (law as a tool of social engineering).

MAZHAB SEJARAH


MAZHAB SEJARAH

Tokoh-tokoh penting Mazhab Sejarah yaitu:

Friedrich Karl von Savigny (1770-1861). Ia berpendapat hukum timbul bukan karena perintah penguasa atau karena kebiasaan, tetapi karena perasaan keadilan yang terletak dalam jiwa bangsa itu.

Puchta (1798-1846) sama dengan Savigny, ia berpendapat bahwa hukum suatu bangsa terikat pada jiwa bangsa yang bersangkutan.

Henry Summer Maine (1822-1888). Ia melakukan penelitian untuk memperkuat pemikiran von Savigny, yang membuktikan adanya pola evolusi pada pembagi masyarakat dalam situasi sejarahyang sama.

UTILITARIANISME


UTILITARIANISME
Utilitaianisme atau Utilisme adalah aliran yang meletakan kemanfaatkan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan. Aliran ini sesungguhnya dapat pula dimasukan kedalam Positivisme Hukum, mengingat faham ini pada akhirnya sampai pada kesimpulan tujun hukum adalahmenciptakan ketertiban masyarakat. Pendukung Utilitarianisme yang paling penting yaitu:

Jeremy Bentham (1748-1832). Ia berpendapat bahwa alam memberikan kebahagian dan kesusahan. Manusia selalu berusaha memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi kesusahan. Kabaikan adalah kebahagian, dan kejahatan adalah kesusahan.

Jhon StuarT Mill (1806-1873). Ia menyatakan bahwa tujuan manusia adalah kebahagiaan. Manusia berusaha memperoleh kebahagiaan itu melalui hal-hal yang membangkitkan nafsunya. Jadi yang ingin dicapai oleh manusia bukan benda atau sesuatu hal tertentu, melainkan kebahagiaan yang dapat ditimbulkannya.

Rudolf von Jhering (1818-1892). Ia berpendapat tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan. Dalam mendefinisikan “kepentingan” ia mengikuti Bentham, dengan melukiskannya sebagai pengejaran kesenagan dan menghindari penderitaan.

POSITIVISME HUKUM


Positivisme hukum (Aliran Hukum Positif) memandang perlu secara tegas memisahkan antara hukum dan moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, antara das sein dan das sollen).Positivisme hukum dapat dibedakan dalam dua corak yaitu: Aliran Hukum Positif Analistis dan Aliran Hukum Murni

Aliran Hukum Positif Analistis: John Austin (1790-1859)
Hukum adalah perintah dari penguasa Negara. Dan menurutnya hukum dipandang sebagai suatu system yang tetap, logis, dan tertutup. Hukum yang sebenarnya memiliki empat unsur yaitu:
-          Perintah (command)
-          Sanksi (sanction)
-          Kewajiban (duty)
-          Kedaulatan (sovereignty)

Aliran Hukum Murni: Hans Kelsen (1881-1973)
Menurut Kelsen, harus dibersihkan dari anasir-anasir yang nonyuridis, seperti unsure sosiologis, politis, historis, bahkan etis. Pemikiran inilah yang dikenal dengan teori hukum murni. Baginya hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sbagai mahluk rasional.


ALIRAN HUKUM ALAM


ALIRAN HUKUM ALAM

Menurut sumbernya, aliran hukum alam dapat dibagi dua macam yaitu Irasional dan Rasional. Aliran hukum yang irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari tuhan secara langsung. Sebaliknya, aliran hukum alam yang rasional berpendapat bahwa sumber hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia.


Pendukung Aliran Hukum Alam Irasional
Thomas Aquinas (1225-1274): yang mengatakan ada 4 macam hukum yaitu:
a.       lex aeterna (hukum rasio tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia)
b.      lex devina (hukum rasio tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindera manusia)
c.       lex naturalis (hukum alam yaitu penjelmaan dari lex aeterna kedalam rasio manusia)
d.      lex positivis (penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia didunia)

 John Salisbury (1115-1180): menurutnya jika kalau masing-masing penduduk berkerja untuk kepentingan sendiri, kepentingan masyarakat akan terpenuhi dengan sebaik-baiknya.

Dante Alighieri (1265-1321): menurutnya, badan tertinggi yang memperoleh legitimasi dari tuhan sebagai monarki dunia ini adalah kekaisaran romawi.

Piere Dubois (lahir 1255): ia menyatakan bahwa penguasa dapat langsung menerima kekuasaan dari tuhan tanpa perlu melewati pimpinan gereja.

Marsilius Padua (1270-1340) dan William Occam (1280-1317): padua berpendapat bahwa Negara berada diatas kekuasaan paus. Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. Dan occam berpendapat rasio manusia tidak dapat memastikan suatu kebenaran.

John Wycliffe (1320-1384) dan Johnannea Huss (1369-1415): Wycliffe berpendapat kekuasaan ketuhanan tidak perlu melalui perantara, sehingga baik para rohaniawan maupun orang awam sama derajatnya dimata tuhan. Dan huss mengatakan bahwa gereja tidak perlu memiliki hak milik.


Pendukung Hukum Alam Rasional
Hugo de Groot (Grotius) (1583-1643): menurutnya sumber hukum adalah rasio manusia.

Samuel von Pufendorf (1632-1694) dan Cristian Thomasius (1655-1728): Pufendorf berpendapat bahwa hukum alam adalah aturan yang berasal dari akal pikiran manusia. Dan Thomasius mengatakan manusia hidup dengan bermacam-macam naluri yang bertentangan satu dengan lainnya.

Imanuel Kant (1724-1804): Melalakukan penyelidikan unsur-unsur mana dalam pemikiran manusia yang berasal dari rasio (sudah ada terlebih dulu tanpa dibantu oleh pengalaman) dan yang murni berasal dari empiris.

 John Salisbury (1115-1180): menurutnya jika kalau masing-masing penduduk berkerja untuk kepentingan sendiri, kepentingan masyarakat akan terpenuhi dengan sebaik-baiknya.

Dante Alighieri (1265-1321): menurutnya, badan tertinggi yang memperoleh legitimasi dari tuhan sebagai monarki dunia ini adalah kekaisaran romawi.

Piere Dubois (lahir 1255): ia menyatakan bahwa penguasa dapat langsung menerima kekuasaan dari tuhan tanpa perlu melewati pimpinan gereja.

Marsilius Padua (1270-1340) dan William Occam (1280-1317): padua berpendapat bahwa Negara berada diatas kekuasaan paus. Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. Dan occam berpendapat rasio manusia tidak dapat memastikan suatu kebenaran.

John Wycliffe (1320-1384) dan Johnannea Huss (1369-1415): Wycliffe berpendapat kekuasaan ketuhanan tidak perlu melalui perantara, sehingga baik para rohaniawan maupun orang awam sama derajatnya dimata tuhan. Dan huss mengatakan bahwa gereja tidak perlu memiliki hak milik.


Kamis, 27 September 2012

BENTUK SESAT PIKIR


BENTUK SESAT PIKIR

1. Kekeliruan Relevansi : argumen yang keliru tetapi dapat diterima umum karena banyak orang yang menerima. Biasanya bersifat pesuasif.
A. Argumentum Ad Hominem
1. Argumentum ad Hominem 1 yang diarahkan untuk menyerang individu secara langsung lebih pada personal dan karakter pribadi (Argumentum ad Hominem 1 )
contoh: a. Seseorang yang memiliki postur tubuh seperti bola sudah pasti tidak dapat menari dengan lincah. b. Saya tidak ingin berteman dengan dia karena anak itu memiliki hidung yang mancung ke dalam. c. Saya tidak berani melawan orang itu hanya karena dia lebih senior dari saya.
2. Argumentum ad hominem 2 ini menitikberatkan pada hubungan yang ada diantara keyakinan seseorang dan lingkungan hidupnya; menunjukkan pola pikir yang diarahkan pada pengutamaan kepentingan pribadi; yaitu: suka-tidak suka, kepentingan kelompok-bukan kelompok, dan hal-hal yang berkaitan dengan SARA.
Contoh : a. Nilai IPK nya selalu tinggi karena dia seorang yang pandai menjilat dosen. Padahal masih banyak yang lebih pintar dari dia. Dalam hal pelajaran dia tidak punya kemampuan lebih dari yang lain. b. Keterpurukan nilai mata kuliah saya bukan disebabkan saya tidak mampu menangkap materi pelajaran. Akan tetapi, karena saya bukan berasal dari suku yang sama dengan dosen pengajar.

B. Argumen yang atas dasar kekuasaan (argumentum da Baculum).
Argumen ini dikenal juga dengan argumen ancaman yang merupakan pernyataan atau keadaan yang mendesak orang untuk menerima suatu konklusi tertentu dengan alasan jika menolak akan membawa akibat yang tidak diinginkan.
• Nia yang tidak suka sekolah, terpaksa harus menempuh masa pendidikan yang membosankan. Hal ini terpaksa karena jika ia tidak sekolah, maka tidak akan dinafkahi oleh kedua orang tuanya.
• Apabila saya tidak rajin kuliah dan mengikuti mata pelajaran, maka saya harus siap menanggung risiko untuk lulus dalam waktu yang lama.
• Kalau ia tidak membeli surat dokter dari rumah sakit, maka nilai absen kuliahnya harus mengalami kerugian.
2. Contoh kekeliruan ambiguitas penalaran :
A. Sesat pikir ekuivokal: kesesatan berpikir ekuivokal : kata yang sama bunyinya,
namun memiliki arti berbeda :
Contoh :
1. Bunga (Gadis Cantik/ Idola Desa),
Bunga (Tumbuhan/ Tanaman).
 Marina bertanya kepada ibunya :
ð
Ibu, apa bunga itu mahluk hidup?
Ibu menjawab “benar”
Ibu, apa manusia juga mahluk hidup??
Ibu menjawab lagi “tepat”
ibu, benarkah orang itu adalah manusia???
Ibu menjawab “ya”.
Ibu , mana lebih berharga manusia atau bunga ??
Ibu menjawab “tentu manusia”
Apa ibu setuju dengan pendapat orang yang mengatakan bahwa saya ini bunga desa??
Ibu menjawab “setuju sekali”
Marina kemudian menjawab “ jadi saya hanya bunga yang kedudukannya di bawah manusia???.. berarti orang-orang yang mengatakan saya ini bunga desa hanya mengejek dan merendahkan saya, begitu bu????
2. Semua hewan berkaki empat punya kaki tangan, semua mafia yang lolos jeratan hukum (pejabat korupsi dan sebagainya) pastinya punya kaki tangan di dalam hukum.
Jadi mafia yang lolos jeratan hukum adalah hewan berkaki empat
Arti 1 : kaki tangan (organ tubuh).
Arti 2: kaki tangan (orang dalam, orang suruhan, kepercayaan).
B. Sesat pikir amphiboly : terdapat dalam argumen yang pengajuan premis-premisnya memiliki konstruksi gramatikal yang ambigu : pernyataan yang batasan maknanya tidak jelas
Contoh :
1. Ayah makan kucing mati di dapur
• Arti satu : ayah makan
• Arti dua : kucing mati di dapur
• Arti tiga : ayah memakan kucing mati di dapur (menunjukkan posisi ayah memakan kucing di dapur/ruang).
• Arti empat : ayah memakan kucing mati di dapur (menunjukkan bahwa kucing yang mati di dapur dimakan oleh ayah; ada kucing mati terus dimakan oleh ayah).
2. Saya takut mati lampu gelap
• Arti satu : saya takut
• Arti dua : saya takut mati
3. Arti tiga : saya takut mati lampu karena gelap
Ina : saya tidak mengerti kenapa mereka tidak menyukai saya? Saya merasa mereka jahat.
Tari : saya juga.
• Arti satu : Tari juga tidak mengerti mengapa orang-orang tidak menyukai
Ina, dan Tari juga merasa mereka (orang) jahat.
o Arti dua : Tari merasa jahat juga; sama seperti orang-orang yang tidak menyukai Ina (Tari mengungkapkan isi hatinya bahwa ia sama jahat dengan orang-orang itu)

Selasa, 25 September 2012

MACAM-MACAM SESAT PIKIR (FALLACY)


MACAM-MACAM SESAT PIKIR (FALLACY)

1. Ad Hominem (personal attack)
Yaitu argumen yang menyerang/menjatuhkan pribadi lawan diskusi, contoh : "....anda pemuja akal, ahlul ahwa, ahlul bid'ah, menebar syubhat, penebar fitnah ...." dan yang semacam itu.

2. Ad Hominem Tu Quoque
Yaitu membantah argumen lawan berdasarkan a) Kontradiksi dengan statemen sebelumnya b) Kontradiksi dengan perbuatan.
Contoh : "...a) Anda bilang tidak semua perkara baru itu sesat, padahal kemarin anda mensitir hadis Nabi semua Bid'ah itu sesat  b) "...Anda mengharamkan rokok, tapi sekarang anda merokok"

3. Ad Verecundiam (appeal to Autorithy)
Yaitu percaya saja kepada perkataan orang yang dianggap punya otoritas.
Contoh : "....Matahari mengelilingi bumi, karena Syeh Bin Baz Ketua Lajnah Daimah Komite Tinggi Fatwa Saudi memfatwakan demikian..."

4. Appeal to Belief
Yaitu percaya saja kepada keyakinan orang banyak.
Contoh : "....Banyak anak banyak rejeki, karena orang2 mengatakan demikian..."

5. Appeal to Common Practise
Yaitu mencari pembenaran dari yang biasa di praktekkan orang banyak.
contoh : ".....Bunga cicilan/kredit itu halal, karena semua orang terlibat dalam kredit bank / kredit barang..."



Senin, 24 September 2012

Perbedaan Logika dan Ilmu Mantiq


Perbedaan Logika dan Ilmu Mantiq

Metode-metode kritis dalam ilmu mantiq dan logika: Metode analisis yaitu metode pemeriksaan secara konsepsial atau makna, ciri, fungsi, dan istilah, pernyataan dan kata yang digunakan untuk menjelaskan sesuatu; Metode ekstensi yaitu metode penerapan terhadap sesuatu; serta Metode intensi yaitu metode berupa berusaha mengetahui, memahami sifat-sifat dari istilah sesuatu. Didalam ilmu mantiq dan logika dikenal adanya persamaan dan perbedaan diantara kedua ilmu tersebut, dalam hal ini dapat diketahui secara jelas yaitu perbedaan ilmu mantiq dan logika: Ilmu mantiq merupakan imu yang sudah disesuaikan dengan ajaran-ajaran Islam sehingga tidak bertentangan dengan dalil-dalil syar’i, sedangkan Ilmu logika merupakan ilmu yang berasal dari hasil pemikiran murni dari para ahlinya; Ilmu mantiq menguatkan cara mengotak atik otak dalam memahami objek pikir, sedangkan Ilmu logika menguatkan kemampuan rasional untuk mengetahui dan kecakapan pada kesanggupan akal budi untuk mewujudkan pengetahuan ke dalam tindakan; Kebenaran yang diperoleh dalam ilmu mantiq disesuaikan dengan dalil-dalil syar’i, sedangkan kebenaran yang diperoleh dalam ilmu logika masih murni dari penalaran akal. Persamaan antara ilmu mantiq dan logika yaitu: Kedua ilmu tersebut sama-sama menggunakan penalaran; Kedua ilmu tersebut sama-sama mencari kebenaran. Kedua ilmu tersebut menguatkan daya pikir akal. (Sumber : http://nuryandi-cakrawalailmupengetahuan.blogspot.com/2012/07/manfaat-dan-kegunaan-ilmu-mantiq-dan.html#ixzz27Rl20V1O)

Minggu, 23 September 2012

Tes Logika

Istirahat sejenak!

Suatu saat, seorang anak merayakan ulang tahunnya. Dua hari kemudian, saudara kembarnya yang lebih tua yang merayakan ulang tahunnya. Bagaimana hal ini mungkin terjadi?
(Sumber: http://charleschristian.wordpress.com/teka-teki/logika-sederhana/problem-set-2/)

Senin, 03 September 2012

MODEL LOGIKA


MODEL LOGIKA

Secara histories, istilah logika pertama kali digunakan oleh Zeno dari Citium, Kaum sofis Skortes dan Plato harus dicatat sebagai perintis lahirnya logika. Logika lahir sebagai ilmu atas jasa Aristoteles, Theoprotus dan kaum Stoa. Dalam perjalanannya, istilah logika dapat disistematisasikan menjadi beberapa golongan tergantung dari mana kita meninjuanya. Dilihat dari segi kualitasnya, logika dapat dibedakan menjadi logika naturalis, yaitu kecakapan berlogika berdasarkan kemampuan akan bawaan manusia. Akal manusia yang normal dapat bekerja secara spontan sesuai dengan hukum-hukum logika dasar. Bagaimanapun rendahnya intelegensi seseorang ia dapat membedakan bahwa sesuatu itu adalah berbeda dengan sesuatu yang lain, dan bahwa dua kenyataan yang bertetangan tidaklah sama.
            Sedangkan apabila dilihat dari metodenya dapat dibedakan atas logika tradisional dan logika modern. Logika tradisional adalah logika Aristiteles, dan logika dari logika logikus yang lebih kemudian, tetapi masih mengikuti sistem logika Aristoteles. Para logikus sesudah Aristoteles tidak membuat perubahan atau mencipta sistem baru dalam logika kecuali hanya membuat komentar yang menjadikan logika Aristoteles lebih elegant dengan sekedar mengadaka perbaikan-perbaikan dan membuang hal-hal yang tidak penting dari logika Aristoteles
            Jika dilihat dari obyeknya dikenal sebagai logika formal dan logika material. Pemikiran yang benar dapat dibedakan menjadi dua bentuk yang berbeda, yakni cara berfikir dari umum ke khusus dan cara berfikir dari khusus ke umum. Cara pertama disebut berfikir deduktif dipergunakan dalam logika formal yang mempelajari dasar-dasar persesuaian (tidak adanya pertetangan) dalam pemikiran dengan mempergunakan hukum-hukum, rumus-rumus, patokan-patokan berfikir benar.
Logika formil Aristoteles, yang dikenal dengan nama "syllogisme". Syllogisme adalah suatu bentuk penarikan kesimpulan atau konklusi secara deduktif dan tidak langusng yang kesimpulan atau konklusinya ditarik dari dua buah premis yang disediakan sekaligus. Yang penting kita ketahui dari syllogisme dan bentuk-bentuk inferensi atau penalaran deduktif yang lain adalah bahwa masalah-masalah kebenaran dan ketidak benaran pada premis-premis yang selalu diambil adalah yang benar. Ini berarti bahwa konklusi memang sudah didasari oleh kondisi kebenaran. Jadi syllogisme hanya mempersoalkan 'kebenaran formal' (kebenaran bentuk) tanpa mempersoalkan 'kebenaran material' (kebenaran isi).
Sebuah syllogisme terdiri atas 3 buah proposisi, yaitu dua buah proposisi yang diberikan atau disajikan dan sebuha proposisi yang ditarik dari kedua proposisi yang disajikan itu. Proposisi yang disajikan disebut 'premis mayor' dan 'premis minor' dan kesimpulan yang ditarik disebut 'konklusi'.
Disamping logika tersebut ada pula logika deduktif yaitu bertolak dari asumsi umum(teori) menuju kepembuktian secara khusus (fakta emperis). Penalaran deduktif adalah kegiatan berpikir yang berlawanan dengan penalaran induktif. Deduksi adalah penalaran atau cara berpikir yang bertola dari pernyataan-pernyataan yang bersifat umum, menarik kesimpulan yang bersifat khusus. Penarikan kesimpulan secara deduktif biasanya memakai pola berpikir yang disebut syllogisme. Syllogisme tersusun dari dua buah pernyataan (premise) dan sebuah kesimpulan (konklusi).
Logika induktif yaitu berdasarkan fenomena khusus(fakta emperis), menuju kekesimpulan secara umum (teori yang berlaku umum). Induksi sangat erat hubungannya dengan metode ilmiah (scientific method), bahkan merupakand asar daripada metode ilmiah. Induktif atau logika induktif adalah penarikan kesimpulan dari kasus-kasus individual nyata (khusus) menjadi kesimpulan yang bersifat umum. Penalaran ini diawali dengan mengemukakan pernyataan-pernyataan yang mempunyai ruang lingkup yang khas dan terbatas dalam menyusun argumentasi dan diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum (sumber: http://swarajalanan.blogspot.com/2011/10/hubungan-filsafat-ilmu-dengan-logika.html)