Apa Itu Logika hukum ?
Tujuan,maksud belajar logika hukum,seperti apa materinya ?
Logika hukum (legal reasoning) dilakukan untuk memahami hukum yang dibangan atas dasar asas-asas, dogma-dogma, doktrin-doktrin, dan prinsip-prinsip hukum terutama yang berlaku secara universal dalam hukum (modern), dan agar lebih kontekstual, ditambah dengan pemahaman logika sosial, sehingga memahami hukum tidak hanya sebagai teks dalam undang-undang atau peraturan tertulis tetapi sebagai kenyataan social yang menafest dalam kehidupan. Hukum tidak dipahami secara tekstual normatif tetapi secara konteksual.
Sumber:http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090908011724AAeeoFS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar