ALIRAN HUKUM ALAM
Menurut sumbernya, aliran hukum alam dapat dibagi dua
macam yaitu Irasional dan Rasional. Aliran hukum yang irasional berpendapat
bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari tuhan secara
langsung. Sebaliknya, aliran hukum alam yang rasional berpendapat bahwa sumber
hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia.
Pendukung Aliran
Hukum Alam Irasional
Thomas Aquinas (1225-1274): yang mengatakan ada 4
macam hukum yaitu:
a. lex
aeterna (hukum rasio tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera
manusia)
b. lex devina
(hukum rasio tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindera manusia)
c. lex
naturalis (hukum alam yaitu penjelmaan dari lex aeterna kedalam rasio manusia)
d. lex positivis (penerapan
lex naturalis dalam kehidupan manusia didunia)
John Salisbury (1115-1180): menurutnya jika
kalau masing-masing penduduk berkerja untuk kepentingan sendiri, kepentingan
masyarakat akan terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
Dante Alighieri (1265-1321): menurutnya, badan
tertinggi yang memperoleh legitimasi dari tuhan sebagai monarki dunia ini
adalah kekaisaran romawi.
Piere Dubois (lahir 1255): ia menyatakan bahwa
penguasa dapat langsung menerima kekuasaan dari tuhan tanpa perlu melewati
pimpinan gereja.
Marsilius Padua (1270-1340) dan William Occam
(1280-1317): padua berpendapat bahwa Negara berada diatas kekuasaan paus.
Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. Dan occam berpendapat rasio manusia
tidak dapat memastikan suatu kebenaran.
John Wycliffe (1320-1384) dan Johnannea Huss
(1369-1415): Wycliffe berpendapat kekuasaan ketuhanan tidak perlu melalui
perantara, sehingga baik para rohaniawan maupun orang awam sama derajatnya
dimata tuhan. Dan huss mengatakan bahwa gereja tidak perlu memiliki hak milik.
Pendukung Hukum
Alam Rasional
Hugo de Groot (Grotius) (1583-1643): menurutnya sumber
hukum adalah rasio manusia.
Samuel von Pufendorf (1632-1694) dan Cristian
Thomasius (1655-1728): Pufendorf berpendapat bahwa hukum alam adalah aturan
yang berasal dari akal pikiran manusia. Dan Thomasius mengatakan manusia hidup
dengan bermacam-macam naluri yang bertentangan satu dengan lainnya.
Imanuel Kant (1724-1804): Melalakukan
penyelidikan unsur-unsur mana dalam pemikiran manusia yang berasal dari rasio
(sudah ada terlebih dulu tanpa dibantu oleh pengalaman) dan yang murni berasal
dari empiris.
John Salisbury (1115-1180): menurutnya jika kalau
masing-masing penduduk berkerja untuk kepentingan sendiri, kepentingan
masyarakat akan terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
Dante Alighieri (1265-1321): menurutnya, badan tertinggi yang
memperoleh legitimasi dari tuhan sebagai monarki dunia ini adalah kekaisaran
romawi.
Piere Dubois (lahir 1255): ia menyatakan bahwa penguasa dapat langsung
menerima kekuasaan dari tuhan tanpa perlu melewati pimpinan gereja.
Marsilius Padua (1270-1340) dan William Occam (1280-1317): padua berpendapat bahwa Negara berada
diatas kekuasaan paus. Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. Dan occam
berpendapat rasio manusia tidak dapat memastikan suatu kebenaran.
John Wycliffe (1320-1384) dan Johnannea Huss (1369-1415): Wycliffe berpendapat kekuasaan
ketuhanan tidak perlu melalui perantara, sehingga baik para rohaniawan maupun
orang awam sama derajatnya dimata tuhan. Dan huss mengatakan bahwa gereja tidak
perlu memiliki hak milik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar