Jumat, 28 September 2012

ALIRAN HUKUM ALAM


ALIRAN HUKUM ALAM

Menurut sumbernya, aliran hukum alam dapat dibagi dua macam yaitu Irasional dan Rasional. Aliran hukum yang irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari tuhan secara langsung. Sebaliknya, aliran hukum alam yang rasional berpendapat bahwa sumber hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia.


Pendukung Aliran Hukum Alam Irasional
Thomas Aquinas (1225-1274): yang mengatakan ada 4 macam hukum yaitu:
a.       lex aeterna (hukum rasio tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia)
b.      lex devina (hukum rasio tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindera manusia)
c.       lex naturalis (hukum alam yaitu penjelmaan dari lex aeterna kedalam rasio manusia)
d.      lex positivis (penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia didunia)

 John Salisbury (1115-1180): menurutnya jika kalau masing-masing penduduk berkerja untuk kepentingan sendiri, kepentingan masyarakat akan terpenuhi dengan sebaik-baiknya.

Dante Alighieri (1265-1321): menurutnya, badan tertinggi yang memperoleh legitimasi dari tuhan sebagai monarki dunia ini adalah kekaisaran romawi.

Piere Dubois (lahir 1255): ia menyatakan bahwa penguasa dapat langsung menerima kekuasaan dari tuhan tanpa perlu melewati pimpinan gereja.

Marsilius Padua (1270-1340) dan William Occam (1280-1317): padua berpendapat bahwa Negara berada diatas kekuasaan paus. Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. Dan occam berpendapat rasio manusia tidak dapat memastikan suatu kebenaran.

John Wycliffe (1320-1384) dan Johnannea Huss (1369-1415): Wycliffe berpendapat kekuasaan ketuhanan tidak perlu melalui perantara, sehingga baik para rohaniawan maupun orang awam sama derajatnya dimata tuhan. Dan huss mengatakan bahwa gereja tidak perlu memiliki hak milik.


Pendukung Hukum Alam Rasional
Hugo de Groot (Grotius) (1583-1643): menurutnya sumber hukum adalah rasio manusia.

Samuel von Pufendorf (1632-1694) dan Cristian Thomasius (1655-1728): Pufendorf berpendapat bahwa hukum alam adalah aturan yang berasal dari akal pikiran manusia. Dan Thomasius mengatakan manusia hidup dengan bermacam-macam naluri yang bertentangan satu dengan lainnya.

Imanuel Kant (1724-1804): Melalakukan penyelidikan unsur-unsur mana dalam pemikiran manusia yang berasal dari rasio (sudah ada terlebih dulu tanpa dibantu oleh pengalaman) dan yang murni berasal dari empiris.

 John Salisbury (1115-1180): menurutnya jika kalau masing-masing penduduk berkerja untuk kepentingan sendiri, kepentingan masyarakat akan terpenuhi dengan sebaik-baiknya.

Dante Alighieri (1265-1321): menurutnya, badan tertinggi yang memperoleh legitimasi dari tuhan sebagai monarki dunia ini adalah kekaisaran romawi.

Piere Dubois (lahir 1255): ia menyatakan bahwa penguasa dapat langsung menerima kekuasaan dari tuhan tanpa perlu melewati pimpinan gereja.

Marsilius Padua (1270-1340) dan William Occam (1280-1317): padua berpendapat bahwa Negara berada diatas kekuasaan paus. Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. Dan occam berpendapat rasio manusia tidak dapat memastikan suatu kebenaran.

John Wycliffe (1320-1384) dan Johnannea Huss (1369-1415): Wycliffe berpendapat kekuasaan ketuhanan tidak perlu melalui perantara, sehingga baik para rohaniawan maupun orang awam sama derajatnya dimata tuhan. Dan huss mengatakan bahwa gereja tidak perlu memiliki hak milik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar