UTILITARIANISME
Utilitaianisme atau Utilisme adalah aliran yang
meletakan kemanfaatkan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartikan
sebagai kebahagiaan. Aliran ini sesungguhnya dapat pula dimasukan kedalam
Positivisme Hukum, mengingat faham ini pada akhirnya sampai pada kesimpulan
tujun hukum adalahmenciptakan ketertiban masyarakat. Pendukung Utilitarianisme
yang paling penting yaitu:
Jeremy
Bentham (1748-1832). Ia berpendapat
bahwa alam memberikan kebahagian dan kesusahan. Manusia selalu berusaha memperbanyak
kebahagiaan dan mengurangi kesusahan. Kabaikan adalah kebahagian, dan kejahatan
adalah kesusahan.
Jhon StuarT
Mill (1806-1873). Ia menyatakan bahwa
tujuan manusia adalah kebahagiaan. Manusia berusaha memperoleh kebahagiaan itu
melalui hal-hal yang membangkitkan nafsunya. Jadi yang ingin dicapai oleh
manusia bukan benda atau sesuatu hal tertentu, melainkan kebahagiaan yang dapat
ditimbulkannya.
Rudolf von
Jhering (1818-1892). Ia berpendapat
tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan. Dalam
mendefinisikan “kepentingan” ia mengikuti Bentham, dengan melukiskannya sebagai
pengejaran kesenagan dan menghindari penderitaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar