Jumat, 28 September 2012

REALISME HUKUM


REALISME HUKUM

Dalam pandangan penganut Realisme, hukum adalah hasil dari kekuatan-kekuatan sosial dan control social. Beberapa cirri realisme yang terpenting diantaranya:
a.       Tidak ada mazhab realis; realisme adalah gerakan dari pemikiran dan kerja tangan hukum.
b.      Realisme adalah konsepsi hukumyang terus berubah dan alat untuk tujuan-tujuan social, sehingga tiap bagian hrus diuji tujuan dan akibatnya.
c.       Realisme menganggap adanya pemisahan sementara antara hukum yang ada dan harusnya ada, untuk tujuan-tujuan studi.
d.      Realisme tidak percaya pada ketentuan-ketentuan dan konsepsi-konsepsi hukum, sepanjang ketentuan-ketentuan dan konsepsi hukum menggambarkan apa yang sebebarnya dilakukan oleh pengadilan-pengadilan dan orang-orang.
e.       Realisme menekankan evolusi tiap bagian hukum dengan mengingatkan akibatnya.
Sebenarnya realime sebagai suatu gerakan dapat dibedakan dalam dua kelompok yaitu Realisme Amerika dan Realisme Skandinavia. Menurut Friedmann, persamaan Realisme Skandinavia dengan Realisme Amerika adalah semata-mata verbal.

Realisme Amerika
Sumber hukum utama aliran ini adalah putusan hakim, semua yang dimaksud dengan hukum adalah putusan hakim. Hakim lebih sebagai penemu hukum daripada pembuat hukum yang mengandalkan peraturan perundang-undangan.
Tokoh-tokoh utama realisme amerika yaitu:

Charles Sanders Peirce (1839-1914). Ia adalah orang pertama yang memulai pemikiran pragmatism, dimana menyangkal kemungkinan bagi manusia untuk mendapat suatu pengetahuan teoritis yang benar.

John Chipman Gray (1839-1915).  John Chipman menyatakan bahwa disamping logika sebagai faktor penting pembentukan perundang-undangan, unsur kepribadian, prasangka, dan factor-faktor lain yang tidak logis memiliki pengaruh yang sangat besar dalam pembentukan hukum.

Oliver Wendell Holmes (1841-1935). Ia berpendapat bahwa pikiran-pikiran tentang apa yang akan diputuskan oleh pengadilan itulah yang dimaksud dengan hukum.

William James (1842-1910): menurutnya pragmantisme adalah nama baru untuk beberapa pemikiran yang sama, yang sebenarnya juga positivis.

John Dewey (1859-1952): inti ajaran dewey adalah bahwa logika bukan berasal dari kepastian-kepastian dari prinsip-prinsip teoritis, seperti silogisme, tetapai suatu studi tentangkemungkinan-kemungkinan.

Benjamin Nathan Cardozo (1870-1938) Cardozo beranggapan bahwa hukum mengikuti perangkat aturan umum dan yakin bahwa penganutan terhadap preseden seharusnya merupakan aturannya, dan bukan merupakan pengecualian dalam pelaksanaan peradilan.

Jerome Frank (1889-1957) Menurutnya hukum tidak disamakan dengan suatu aturan yang tetap.


Realisme Skandinavia
Tokoh-tokoh utama Realisme Skandinavia antara lain adalah:

Axel Hagerstrom (1868-1939): ia menyatakan bahwa hukum sehrusnya di selidiki dengan bertitik tolak pada data empiris, yang dapat ditemukan dalam perasaan piskologi.

Karl Olivecrona (1897-1980): menurutnya adalah keliru untuk menganggap hukum sebagai perintah dari seseorang manusia, sebab tidak mungkin ada manusia yang dapat memberikan semua perintah terkandung dalam hukum itu.
         
Alf Ross (1899-1979): perkembangan hukum menurutnya, melewati empat tahapan. Pertama, hukum adalah suatu system paksaan yang aktual. Kedua, hukum adalah suatu cara berlaku sesuai dengan kecendrungan dan keinginan anggota komonitas. Ketiga, hukum adalah sesuatu yang berlaku dan mewajibkan dalam arti yuridis yang benar. Keempat, supaya hukum yang berlaku harus ada kompetensi pada orang-orang pembentuknya.

H.L.A. Hart (1907-1992): ia mengatakan hukum harus dilihat, baik dari aspek eksternal maupun internalnaya.

 Julius Stone: ia memandang hukum sebagai suatu kenyatan sosial. Ia juga berpendapat hukum harus dibedakan dari moral.

John Rawls (lahir 1921): ia mengembangkan pemikirannya tentang masyarakat yang adil dengan teori keadilanya yang dikenal pula dengan teori posisi asli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar