Jumat, 28 September 2012

MAZHAB SEJARAH (2)


MAZHAB SEJARAH (2)
(Historical Rechtsshcule)

Mazhab ini merupakan reaksi dari tiga hal:

1.      Rasionalisme abad 18 yang mengandalkan jalan pikiran deduktif tanpa memperhatikan fakta sejarah, kekhususan dan kondidi nasional.

2.      Semangat Revolusi Perancis yang menentang wewenang tradisi dengan misi cosmopolitan.

3.      Pendapat yang berkembang saat itu mengenai pelarang hakim menafsirkan undang-undang karena menganggap undang-undang dapat memecahkan semua masalah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar