MAZHAB SEJARAH (2)
(Historical Rechtsshcule)
Mazhab ini merupakan reaksi
dari tiga hal:
1.
Rasionalisme abad
18 yang mengandalkan jalan pikiran deduktif tanpa memperhatikan fakta sejarah,
kekhususan dan kondidi nasional.
2.
Semangat Revolusi
Perancis yang menentang wewenang tradisi dengan misi cosmopolitan.
3.
Pendapat yang
berkembang saat itu mengenai pelarang hakim menafsirkan undang-undang karena
menganggap undang-undang dapat memecahkan semua masalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar