Positivisme hukum
(Aliran Hukum Positif) memandang perlu secara tegas memisahkan antara hukum dan
moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, antara das
sein dan das sollen).Positivisme hukum dapat dibedakan
dalam dua corak yaitu: Aliran Hukum Positif Analistis dan Aliran Hukum Murni
Aliran Hukum Positif Analistis: John Austin (1790-1859)
Hukum adalah perintah
dari penguasa Negara. Dan menurutnya hukum dipandang sebagai suatu system yang
tetap, logis, dan tertutup. Hukum yang sebenarnya memiliki empat unsur yaitu:
- Perintah (command)
- Sanksi (sanction)
- Kewajiban (duty)
- Kedaulatan (sovereignty)
Aliran Hukum Murni: Hans Kelsen (1881-1973)
Menurut Kelsen, harus
dibersihkan dari anasir-anasir yang nonyuridis, seperti unsure sosiologis,
politis, historis, bahkan etis. Pemikiran inilah yang dikenal dengan teori
hukum murni. Baginya hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku
manusia sbagai mahluk rasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar