Jumat, 28 September 2012

POSITIVISME HUKUM


Positivisme hukum (Aliran Hukum Positif) memandang perlu secara tegas memisahkan antara hukum dan moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, antara das sein dan das sollen).Positivisme hukum dapat dibedakan dalam dua corak yaitu: Aliran Hukum Positif Analistis dan Aliran Hukum Murni

Aliran Hukum Positif Analistis: John Austin (1790-1859)
Hukum adalah perintah dari penguasa Negara. Dan menurutnya hukum dipandang sebagai suatu system yang tetap, logis, dan tertutup. Hukum yang sebenarnya memiliki empat unsur yaitu:
-          Perintah (command)
-          Sanksi (sanction)
-          Kewajiban (duty)
-          Kedaulatan (sovereignty)

Aliran Hukum Murni: Hans Kelsen (1881-1973)
Menurut Kelsen, harus dibersihkan dari anasir-anasir yang nonyuridis, seperti unsure sosiologis, politis, historis, bahkan etis. Pemikiran inilah yang dikenal dengan teori hukum murni. Baginya hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sbagai mahluk rasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar