FREIRECHTSLEHRE
Freirechtslehre (Ajaran Hukum Bebas) merupakan
penentang paling keras Positivisme Hukum. Aliran Hukum Bebas berpendapat bahwa
hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. Penemu hukum yang bebas tugasnya
bukanlah menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan penyelesaian yang tepat
untuk pristiwa konkret, sehingga pristiwa-pristiwa berikutnya dapat dpecahkan
oleh norma yang diciptakan oleh hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar