SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Menurut aliran Sociological Jurisprudence ini, hukum
yang abik haruslah hukum yang sesuai dengan yang hidup di masyarakat. Aliran
ini memisahkan secara tegas antara hukum positif (the positive law) dan hukum
yang hidup (the living law)
Tokoh-tokoh aliran Sociological Jurisprudence antara
lain adalah:
Eugen
Ehrlich (1862-1922). Ia beranggapan
bahwa hukum tunduk pada ketentuan-ketentuan social tertentu. Hukum tidak
mungkin efektif, oleh karena ketertiban dalam masyarakat didasarkan pengakuan
sosial terhadap hukum, dan bukan karena penerapannya secara resmi oleh Negara.
Roscoe Pound (1870-1964). Teorinya menyebutkan bahwa hukum adalah alat untuk memperbaharui
(merekayasa) masyarakat (law as a tool of social engineering).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar