Jumat, 28 September 2012

SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE


SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE

Menurut aliran Sociological Jurisprudence ini, hukum yang abik haruslah hukum yang sesuai dengan yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif (the positive law) dan hukum yang hidup (the living law)
Tokoh-tokoh aliran Sociological Jurisprudence antara lain adalah:

Eugen Ehrlich (1862-1922). Ia beranggapan bahwa hukum tunduk pada ketentuan-ketentuan social tertentu. Hukum tidak mungkin efektif, oleh karena ketertiban dalam masyarakat didasarkan pengakuan sosial terhadap hukum, dan bukan karena penerapannya secara resmi oleh Negara.

Roscoe Pound (1870-1964). Teorinya menyebutkan  bahwa hukum adalah alat untuk memperbaharui (merekayasa) masyarakat (law as a tool of social engineering).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar