Minggu, 11 Juli 2010

Antara Logika Hukum dan Hukum Logika

Oleh: Ari Rawai
Antara Logika Hukum dan Hukum Logika
OPINI
Ari Rawai
| 27 Mei 2010 | 21:27


Pernah teman saya dalam suatu perjalan ke kota gudeg naik kereta api, tidak membeli karcis alias damai diatas dengan petugas, lalu saya berpikir kenapa begitu mudahnya dan percaya diri seseorang naik kereta tidak membeli karcis padahal secara logika hukum hal itu melanggar aturan dan seharus teman saya itu bisa kena sangsi dengan membeli tiket dua kali lipat atau di berhentikan di stasiun terdekat, dalam benak saya apakah ini ada kaitannya dengan degradasi moral yang terjadi di Indonesia bahwa setiap perbuatan yang salah mendapatkan dukungan dari masyarakat luas, coba anda sebagai pribadi apakah pernah melanggar aturan, paling sederhana saja aturan lalu lintas yang jelas sedikit banyak mungkin pernah anda langgar, setiap perbuatan yang kita lakukan baik itu atau tidak disengaja pasti akan mendapat timbal balik resiko yang telah kita perbuat, masalahnya adalah ketika perbuatan itu tidak kita sengaja karena memang sudah menjadi kebiasan dan hal itu dianggap hal lumrah, sebagai contoh aturan lalu lintas yang kita langgar, bahwa kita dilarang melewati batas garis putih di lampu merah, karena sudah menjadi kebiasaan dan ketidak peraturan banyak orang melewati garis tersebut, dan hal itu menjadi hal yang lumrah.

hal diatas menjelaskan tentang logika hukum bahwa peraturan dibuat untuk khalayak ramai agar senantiasa terjadi keteraturan di dalam masyarakat, akan tetapi sebuah peraturan tentu dibutuhkan suatu perangkat yang mendukung bahwa peraturan tersebut bisa berjalan sesuai yang diharapkan, sebagai contoh peraturan lalu lintas tersebut bahwa dibutuhkan sarana dan prasarana untuk membuat aturan tersebut bisa berjalan semestinya, masalah sekarang ini banyak sekali sarana dan prasarana lalu lintas yang masih carut marut, sebagai contoh ketika kita berada di perempatan lalu lintas yang tidak ada garis zebra cross dan garis putih, apakah yang harus dilakukan oleh pengendara kendaraan baik motor maupun mobil, tentunya mereka akan melakukan hal yang sesuai dengan apa yang mereka anggap benar dengan mengira-ira, dalam hal ini maka hukum logika akan berperan.

bagaimana dengan jika kejadian tersebut menyangkut dengan hajat orang banyak sebagai contoh tentang aturan ketenaga kerjaan yang sekarang ini sangat menekan buruh dengan adanya outsourcing, dimana banyak buruh dikebiri hak-haknya untuk mendapatkan jamianan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan-jaminan lainnya agar mereka dapat bekerja dengan tenang, secara logika hukum outsourcing tidak melanggar aturan karena hal itu tidak melanggar aturan, karena pengusaha menggunakan celah-celah yang terdapat dalam aturan ketenaga kerjaan tersebut, akan tetapi secara hukum logika sebagai bahwa peraturan-peraturan yang ada dalam UU ketenaga kerjaan masih banyak yang tidak memihak ketenga kerja sehingga sangat tidak manusiawi dan dalam hati nurani kita yang paling dalam tentu kita menginginkan keberpihakan kita kepada buruh.

inilah yang harus menjadi aprisiasi para pembuat kebijakan agar mereka menggunakan hukum logika dalam membuat kebijakan-kebijakan yang menyangkut khalayak ramai agar rakyat tidak selalu menjadi korban dalam kebijakan tersebut.

aku kembali teringat temenku yang naik kereta api dengan tidak naik kereta, dengan bangganya dia menceritakan kepadaku, dalam hati aku berguman “ini logika hukum atau hukum logika ?”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar